Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari M.Si mengungkapkan dengan adanya penyerahan sertifikat tanah ini maka kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat menjadi jelas. Olehnya itu sertifikat tanah ini menjadi sangat penting. Meningkatkannya kebutuhan dan nilai tanah menjadi salah satu penyebab tingginya angka konflik dan kasus Pertanahan.
Mengenai kepemilikan tanah di Indonesia, diatur sebagai berikut : Mengenai hak atas tanah maupun atas barang-barang dan hak-hak lain memiliki landasan idiil dari hak milik yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Sehingga secara yuridis formil, hak perseorangan ada dan diakui oleh Negara.
Hak milik merupakan hak turun temurun yang terkuat dan terpenuhi dan dapat dimiliki orang atas tanah. Kepemilikan tersebut wajib mengingat ketentuan dalam Pasal 6 UUPA yang berbunyi: "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.". Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Pasal 21 UUPA menegaskan hanya warga negara Indonesia
Milik Atas Tanah Di Indonesia dan Di Beberapa Negara? II. PEMBAHASAN A. Pengaturan Hukum Tentang Kepemilikan dan Pendaftaran Tanah Kepemilikan hak atas tanah merupakan mutlak diperlukan sehingga patut kita dukung sepenuhnya atas program Pemerintah tersebut agar hak-hak sebagai warga negara Indonesia mampu diraihkan dengan mengedepankan rasa
7 Jenis Status Kepemilikan Tanah Yang Ada di Indonesia. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Status kepemilikan atas tanah ini mengacu adanya hak dalam mendirikan dan juga memiliki bangunan yang berada di tanah orang lain. Pada umumnya sertifikat HGB akan memiliki batasan jangka waktu tertentu dan paling lama 30 tahun.
Panen padi di sawah. Kegiatan pertanian di Indonesia umumnya masih dilakukan secara manual dan dengan kepemilikan lahan yang terbatas. Kemandirian pangan (bahasa Inggris: food resilience) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah "Kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan
Pertama-tama, kita perlu merinci dasar hukum yang melandasi pendaftaran tanah elektronik di Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan beberapa peraturan pelaksanaannya menyediakan kerangka hukum bagi pendaftaran tanah, dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menetapkan prosedur pendaftaran.
TI6luI. g3wl79cjgk.pages.dev/675g3wl79cjgk.pages.dev/84g3wl79cjgk.pages.dev/123g3wl79cjgk.pages.dev/792g3wl79cjgk.pages.dev/347g3wl79cjgk.pages.dev/970g3wl79cjgk.pages.dev/117g3wl79cjgk.pages.dev/994
kepemilikan tanah di indonesia